Indonesia: Fokus Amankan Data Pribadi di Dunia yang Semakin Digital

Perlindungan data Indonesia

 

Pandemi memberikan dampak signifikan bagi setiap negara di dunia dalam berbagai sektor dan industri. Namun, pandemi yang akan berubah menjadi endemi ini sudah menginspirasi banyak pihak untuk mempercepat adopsi teknologi digital. Pada akhirnya akan menghasilkan peningkatan jumlah waktu yang dihabiskan tiap orang di dunia digital.

 

Jika dilihat rata-rata masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam setiap hari, baik untuk mencari informasi atau pun berkomunikasi dalam belajar dan bekerja secara online, hingga aktivitas online lainnya.

 

Menurut penelitian yang dilakukan oleh penyedia layanan internet Indonesia, 210 juta orang di Indonesia saat ini menggunakan internet atau sebanyak 77% dari seluruh populasi Negara Indonesia.

 

Artinya, kesadaran untuk bertanggung jawab atas penggunaan dan keamanan data pribadi harus diimbangi dengan gaya hidup masyarakat di dunia digital.

 

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa semua aktivitas di ruang digital menghasilkan data yang dapat digunakan untuk membuat layanan baru atau membuat keputusan dan kebijakan. Keputusan ini sering dikenal sebagai “data-driven decisions.”

 

Ia juga menambahkan, dasar hukum perlindungan data pribadi masih tersebar di 32 regulasi, seperti bidang telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

 

Untuk memberi Indonesia kerangka hukum yang komprehensif dalam mengatur perlindungan keamanan data pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta DPR RI ‘menggodok’ RUU Perlindungan Data Pribadi.

 

Sementara itu Pertemuan Digital Economy Working Group (DEWG) ke-3 di event G20 diakhiri dengan workshop mengenai proses aliran data di lintas negara. Workshop tersebut bertujuan untuk menyempurnakan agenda terkait proses aliran data di lintas negara pada G20 September 2022. Masing-masing negara G20 melakukan diskusi mendalam untuk mencapai kesepakatan bersama terkait agenda tersebut.

 

Tidak hanya negara anggota G20, tetapi juga sektor swasta, organisasi internasional, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) turut serta dalam pembahasan agenda proses aliran data lintas negara.

 

Indonesia berupaya keras untuk segera mengimplementasikan liran data di lintas batas negara tersebut agar sesuai dengan regulasi yang sedang dimatangkan khususnya regulasi yang berkaitan dengan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (PDP).

 

Harapannya, aturan tersebut akan melindungi konsumen dalam negeri ketika mereka melakukan transaksi keuangan di pasar digital.

 

Akan sangat penting di masa depan untuk diadakan perjanjian aliran data di lintas batas, karena ini memungkinkan semua negara anggota G20 saling mendapatkan dampak baik. Saat ini sedang dilakukan upaya untuk membangun aplikasi platform global yang aktif di negara-negara yang tergabung dalam G20.

 

Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di kawasan ASEAN, Indonesia telah berjanji untuk menjadikan aliran data lintas batas negara ini sebagai topik diskusi pada G20 Summit.

 

Untuk memudahkan proses pembelian dan penjualan barang dan jasa, industry digital sering kali bertukar data lintas batas secara internasional. Bidang perdagangan eletronik yang terus bekermbang menjadi pendorong utama aliran data, yang pada akhirnya menghasilkan data yang dimonetisasi dan berkontribusi pada nilai pasar global.